You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
45 Bangunan Liar di Taman Sari Ditertibkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

85 Bangunan Liar di Taman Sari Ditertibkan

Puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Mangga Besar VII dan IX, Kelurahan Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat dibongkar. Petugas bertindak tegas, sebab bangunan tersebut berdiri di atas saluran air dan fasilitas umum lainnya.

Pembongkaran dilakukan karena setiap hujan melanda, kawasan ini kerap dilanda banjir

Camat Taman Sari, Paris Limbong mengatakan, memang pada awalnya kawasan ini dijadikan lokasi sementara (Loksem) bagi pedagang kaki lima (PKL) binaan. Namun karena sudah tidak diperpanjang izinnya, akan dikembalikan fungsinya kembali,

"Memang pedagang sudah berjualan sekitar belasan tahun karena lahan itu dahulu dijadikan sebagai lokasi sementara (loksem) bagi pedagang binaan," kata Paris, Rabu (9/9).

PKL di Jalan Mangga Besar akan Ditata

Menurut Paris, ada 85 bangunan liar yang berdiri di atas saluran dan fasilitas umum. Yang rata-rata bermaterialkan dari bahan semi permanen. "Pembongkaran dilakukan karena setiap hujan melanda, kawasan ini kerap dilanda banjir,"

Sebanyak 100 personel gabungan Satpol PP, Sudin Kebersihan, dan juga PPSU dikerahkan dalam penertiban kali ini. Setelah pembongkarang bangunannya, saluran akan segera di normalisasi. "Saluran air dikeruk sehingga masalah banjir yang kerap melanda bisa diselesaikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1155 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye940 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye922 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati